Selasa, 27 Januari 2015

SISTEM POLITIK



SISTEM POLITIK : PENJELAJAHAN UMUM ( I )

Pengertian Umum, Masalah, pendekatan
Untuik memahami apa yang disebut dengan sistem politik, dapat di tempuh 2 jalan. Jalan pertama, dengan cara menyepakati bahwa yang di maksud dengan sistem politik ialah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan. Jalan kedua, ialah dengan menguraikan sedemikian rupa tiap kata yang menbentuk istilah sistem politik sehingga sejauh mungkin dapat diterima oleh umum.
Sistem dapat di artikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur dengan keterikatan yang fungsional. Masing- masing kohesif satu sama lain sehingga ketotalitasan unit terjaga untuk eksistensinya. Asal kata politik adalah polis (negara/kota), yang kemudian berkembang menjadi kota dalam berbagai bahasa.
Robert A. Dahl berpendapat bahwa ”Setiap kali kita berhadapan dengan politik, tak dapat tidak kita berhadapan dengan sekelompok manusia yang hidup bersama dalam bentuk suatu asosiasi.” begitupun yang dinyatakan oleh Aristoteles,”pengamatan pertama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis/negara ialah asosiasi, dan tiap kita berhadapan dengan politik, kita pasti menemukan adanya hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama; hubungan ini diberi sebutan seperti aturan, kewenangan/ kekuasaan.” Yang membedakan dua rumusan tersebut adalah adanya istilah pesistent pattern (pola yang langgeng).
Setelah di analisa, maka dapat disimpulkan bahwa sistem politik ialah mekanisme seperagkat fungsi dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langgeng. Struktur ialah semua aktivitas yang dapat di observasi/ diidentifikasi dapat menentukna politik itu sendiri.
Menurut Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell Jr. sistem politik dikategorikan sebagai usaha untuk mengadakan pencarian kearah (1) Lingkup yang lebih luas, (2) realisme, (3) persisi/ketepatan, (4) ketertiban dalam teori politik agar hubungn yang terputus antara comparative goverment dengan political theory dapat ditata kembali. Hal itu cenderung dipengaruhi oleh konsep hukum, ideologi dan lembaga pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar