Minggu, 30 November 2014

tugas S9

  1. jelaskan faktor-faktor apa saja yang perlu di pertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan di jalankan?
  2. jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas ?
  3. jelaskan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pemerintah ?
  4. jelaskan apa yang di maksud dengan badan usaha yang bukan merpukan badan hukum apa saja ciri-cir dari berikan contohnya
  5. jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya penggangunan badan usaha tersebut!
jawab



  1.   Modal yang diperlukan
    Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Pada badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual saham kepada pihak lain.
    b. Bidang usaha/kegiatannya
    Apabila badan usaha yang akan didirikan berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT
    c. Tingkat risiko yang dihadapi
    Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
    d. Undang-undang dan peraturan pemerintah
    Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.
    e. Cara pembagian keuntungan
    Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT
    2.  keuntungan
          1. Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
    2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas;
    3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;
    4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
    5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
    6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik. 
    kerugian
        1. Permodalan – Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
    2. Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
    3. Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
    4. Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti        pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
    5. Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
    6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik 

    3.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
         4. Badan usaha yang bukan merupakan Badan Hukum  adalah perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, CV. Perusahaan bukan badan hukum mempunya ciri ciri :
- Subjek hukumnya adalah orang orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum
- Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orang yang bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang orangnya oleh pihak ketiga
- Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah campuran, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi/pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan


5.
Bentuk- bentuk penggabungan usaha 
  • Merger
Suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memeperkuat kedudukan perusahaan dan stabilitas badan usaha yang bergabung, selain itu untuk memepermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan-badan usaha yang ada
  • Akuisisi
Upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain. Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling dan saling mengoreksi serta mengurangi resiko kerugian yang akan ditanggung sendiri.
  • Konsolidasi 
Tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan
  • Trust 
Suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi
  • Kartel
Suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dari beberapa badan usaha sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya . Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan keseragaman harga jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha
  • Holding Company
Penggabungan suatu badan usaha dengan badan usaha lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari beberapa badan usaha
  • Joint Venture
Suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu
  • Production Sharing
Suatu bentuk kerjasama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production Sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta
  • Investment Trust
Suatu badan usaha yang menanamkan modalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sahamnya . Investment Trust bertujuan untuk memebagi resiko. Apabila salah satu badan usaha yang sahamnya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutupi dengan keuntungan badan usaha lain yang sahamnya dibeli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar