Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala
sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran
Koperasi adalah:
a. membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan
prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan
secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
d. pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan
Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan
perkoperasian;
b. kerja sama
antarkoperasi.
Referensi : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
Analisis :
Pasal 1
Pertama, koperasi di indonesia merupakan lembaga di tengah
masyarakat yang dapat meminjamkan dana segar untuk masayarakat kelas menengah
kebawah untuk membangun sektor ekonomi agar terciptanya hidup yang sejahterah
dan layak
Pasal 2
Kedua, koperasi di indonesia menggunakan asas kekeluargaan
karena sistem pembagian hasilnya pun berdasarkan sistem kekeluargaan bisa
dikatakan sama rata untuk pembagian hasil. Dan sistem didalamnya yang mengatur
atas asas kekeluargaan , kepemilikannya juga atas dasar kekeluargaan atas
setiap anggotanya.
Pasal
3
Ketiga, koperasi di indonesia bertujuan memajukan
mensejahterakan setiap anggotanya agar dapat memperbaiki perekonomian masyarakatt
indonesia dengan adanya koperasi.
Pasal 4
Keempat, koperasi di
indonesia merupakan salah satu lembaga yang membantu perekonomian masyarakat untuk
mendapatkan dana untuk membangun sektor ekonomi yang kuat agar dapat meningkatkn
kualitas ekonomi dan kualitas hidup masyarakat
Pasal 5
Kelima, koperasi di indonesia memiliki prinsip-prinsip dan
tata cara pengelolaan yang beragam agar dapat terlaksananya koperasi yang baik
dan benar di masyarakat