Selasa, 27 Oktober 2015

Menelaah undang - undang koperasi

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.              Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.              Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.              Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.              Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.              Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a.            membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.           berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.            memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.           berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5
(1)            Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.              keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.             pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.              pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.             pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.              kemandirian.
(2)            Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.              pendidikan perkoperasian;
b.             kerja sama antarkoperasi.



Analisis :
Pasal 1
Pertama, koperasi di indonesia merupakan lembaga di tengah masyarakat yang dapat meminjamkan dana segar untuk masayarakat kelas menengah kebawah untuk membangun sektor ekonomi agar terciptanya hidup yang sejahterah dan layak
Pasal 2
Kedua, koperasi di indonesia menggunakan asas kekeluargaan karena sistem pembagian hasilnya pun berdasarkan sistem kekeluargaan bisa dikatakan sama rata untuk pembagian hasil. Dan sistem didalamnya yang mengatur atas asas kekeluargaan , kepemilikannya juga atas dasar kekeluargaan atas setiap anggotanya.
                                                                                                Pasal 3
Ketiga, koperasi di indonesia bertujuan memajukan mensejahterakan setiap anggotanya agar dapat memperbaiki perekonomian masyarakatt indonesia dengan adanya koperasi.
Pasal 4
Keempat,  koperasi di indonesia merupakan salah satu lembaga yang membantu perekonomian masyarakat untuk mendapatkan dana untuk membangun sektor ekonomi yang kuat agar dapat meningkatkn kualitas ekonomi dan kualitas hidup masyarakat

                                                                                           Pasal 5

Kelima, koperasi di indonesia memiliki prinsip-prinsip dan tata cara pengelolaan yang beragam agar dapat terlaksananya koperasi yang baik dan benar di masyarakat