Perubahan berbagai kebijakan nasional
sebagaimana dimaksud membawa harapan besar bagi daerah untuk membangun
daerahnya dengan menggali potensi daerahnya masing-masing sebagai sumber
pendapatan daerah, khususnya pendapatan asli daerah. Harapan dari daerah tersebut
merupakan hal yang wajar, karena diberikannya berbagai urusan pemerintahan
sebagai urusan rumah tangganya dibarengi dengan muatan kewenangan untuk
mengurus keuangannya secara otonom dalam membiayai penyelenggaraan otonomi,
baik dalam menggali sumber-sumber keuangan, pemanfaatannya serta
pertanggungjawabannya.
Fokus perhatian berkenaan dengan pembiayaan
dalam penyelenggaraan otonomi daerah bertumpu pada persoalan pendapatan daerah
yang berasal dari berbagai jenis sumber. Artinya pendapatan daerah merupakan
cerminan dari kemampuan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Pasal 157
UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan:
“Sumber
pendapatan daerah terdiri atas:
a. pendapatan asli daerah
yang selanjutnya disebut PAD, yaitu:
1)
hasil pajak daerah;
2)
hasil retribusi
daerah;
3)
hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4)
lain-lain PAD yang
sah;
b. dana perimbangan; dan
c. lain-lain pendapatan
daerah yang sah.”
Jika menelusuri ketentuan Pasal 157
tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa di antara sumber pendapatan daerah
tersebut, hanya ”Pendapatan Asli Daerah” yang merupakan sumber pembiayaan
sebagai indikasi atau ketegasan sumber pendapatan daerah yang otonom. Sebab
sumber pendapatan daerah yang berupa dana perimbangan merupakan hasil
penerimaan yang didasarkan persentase perimbangan tertentu yang ditentukan oleh
pemerintah pusat. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah ditentukan oleh
ukuran yuridis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Selanjutnya diantara komponen Pendapatan
Asli Daerah, perlu dicermati komponen pajak daerah dan retribusi daerah aspek
yuridis yang berimplikasi terhadap peranannya dalam memberikan kontribusi
terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Kajian
yuridis landasan pajak daerah dan retribusi daerah harus ditetapkan dalam
sebuah undang-undang sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 158 UU No.32/2004
: ” Pajak daerah dan retribusi daerah
ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah”.
Adapun
undang-undang yang dimaksus Pasal 158 ayat (1) UU No. 32/ 2004 adalah UU No.
18/1987 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34/2000. Dengan demikian
pengaturan secara yuridis tersebut tidak luput untuk dibahas terhadap dinamika
perubahan pengaturannya. Di samping landasan hukum berupa undang-undang, patut
ditelusuri secara yuridis peraturan pelaksananya, yakni Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah selanjutnya disingkat dengan sebutan
PP No. 65/2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah selanjutnya disingkat dengan sebutan PP No. 66/2001. Pelaksanaan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut dilakukan melalui produk
hukum berupa peraturan daerah, selanjutnya disingkat dengan sebutan Perda.
Pada sisi lain berjalannya pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya bagi
daerah dalam membiayai daerah, memberikan peluang untuk menggali potensi daerah
melalui pungutan daerah berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai sumber
pendapatan asli daerah ke dalam penetapan kebijakan hukum berupa Perda. Gejala
yang tidak terhindarkan terjadi pada daerah adalah adanya beberapa perda yang
menetapkan subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah dibatalkan oleh
pemerintah pusat, diantaranya dengan alasan objek yang dipungut pada pajak
daerah dan retribusi daerah tersebut pada dasarnya sudah dikenakan sebagai
objek pajak pusat, terutama dalam memberikan jawaban atas adanya dugaan telah
terjadi tumpang tindih objek pajak daerah dan retribusi daerah. Di samping itu
adanya rumor yang berkembang, sejak era reformasi terkesan pada setiap daerah
saling berlomba memperbesar tingkat pendapatan asli daerahnya melalui instrumen
pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga dinilai telah menambah beban bagi
investor yang mau berusaha atau menanamkan modalnya di daerah yang bersangkutan.
Sumber : https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&sqi=2&ved=0CCYQFjAB&url=http%3A%2F%2Frepository.unand.ac.id%2F570%2F1%2FArtikel_Frenadin_Fundamental_2009.doc&ei=x4o4VbihKY-gugT9voGYAw&usg=AFQjCNEKr_YdBQRBBQWMeqZqOaaMbIC2UQ&sig2=lbqDa59zqPmcrgCCkYH60Q
Tidak ada komentar:
Posting Komentar