Rabu, 22 April 2015

Persaingan Terkendali

Persaingan Terkendali
Dari sistem kepemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, dinyatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah kapitalistik. Tetapi ada pula yang mengatakan bahwa Indonesia menganut sistem ekonomi sosialis. Jadi, secara konstitusional, sistem ekonomi Indonesia bukan kapitalis dan bukan juga sosialis. Kompetisi untuk memperbaiki taraf kehidupan, baik antarindividu maupun antarbadan usaha, tidak dikekang. Berkenaan dengan kompetisi antarindividu, pemerintah tidak membatasi pilihan orang dalam memasuki bidang pendidikan/keahlian yang diminati.
Sehubungan dengan persaingan antarbadan usaha , tidak terdapat rintangan bagi suatu perusahaan untuk memasuki bidang usaha tertentu. Namun dalam menghindari persaingan tak sehat dalam pasar barang tertentu sudah jenuh, pemerintah mengendalikannya dengan membuka prioritas bidang usaha termasuk prioritas lokasi usaha. Pengendalian yang dimaksud adalah dengan mengumumkan Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam menerima imbalan atas prestasi kerja juga tidak ada kekangan. Sangat terbuka peluang bagi setiap pekerja/pemodal untuk mendapatkan imbalan melebihi dari sekadar kebutuhan. Pemerintah justru mengatur ketentuan upah minimum bagi pekerja, agar memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak.
sumber : https://ariesulistya.wordpress.com/2012/04/07/sistem-ekonomi-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar