Senin, 27 April 2015

Definisi Usaha Kecil dan Menengah

Definisi Usaha Kecil dan Menengah




Usaha Kecil dan Menengah


Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Selama ini perkembangan usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia mendapat perhatian serius baik dari pemerintah maupun kalangan masyarakat luas, terutama karena kelompok unit usaha tersebut menyumbang sangat banyak kesempatan kerja dan oleh karena itu menjadi salah satu sumber penting bagi penciptaan pendapatan. Selain itu, UKM juga berperan sebagai salah satu sumber penting bagi pertumbuhan PDB dan ekspor nonmigas, khususnya ekspor barang-barang manufaktur. Karena pentingnya tiga peran ini, maka secara metodologi, perkembangan UKM di dalam suatu ekonomi selalu diukur dengan tiga indikator, yakni jumlah L, NOL atau NT, dan nilai X dari kelompok usaha tersebut, baik secara absolut maupun relatif terhadap usaha besar.


UKM tedapat di semua faktor ekonomi, termasuk di industri manufaktur dan perdagangan.

Definisi

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak    sehat." 


Oleh karena industri dan dagang kecil (IDK) tergolong dalam batasan UK menurut Undang-undang No. 9 tahun 1995 tentang UK, maka batasan IDK didefinisikan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan, bertujuan untuk memproduksi barang ataupun jasa untuk diperniagakan secara komersil yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta dan mempunyai nilai penjualan per tahun sebesar Rp 1 miliar atau kurang batasan mengenai skala usaha menurut BPS, yaitu berdasarkan kriteria jumlah L sudah mulai juga digunakan oleh Deperindag, yakni sebagai berikut. Industri dan dagang mikro (IDMI): 1-4 orang; industri dan dagang kecil (IDK): 5-19 orang; industri dan dagang menengah (IDM): 20-99 orang, dan industri dan dagang besar (IDB):100 orang atau lebih.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar