Senin, 04 Januari 2016

peranan dan perkembangan koperasi di iindonesia

PERANAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Assalamualaikum Wr. Wb.

 Perkembangan koperasi di Indonesia melewati perjalanan yang begitu panjang. oke, untuk menyingkat waktu langsung saja saya akan membahas materi yang akan saya sampaikan kali ini.


PERANAN KOPERASI DI INDONESIA
Peranan koperasi sudah tercantum di UU No.25 tahun 1992 mengenai perkoperasian, yaitu sebagai berikut:
  1. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonpmi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas hidup manusia dan masyarakat.
  3. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

  Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.       Kemandirian
6.       Pendidikan perkoperasian
7.       Kerjasama antar koperasi

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah koperasi di Indonesia dapat dilihat dalam tiga masa periode, yaitu sejarah koperasi pada masa penjajahan belanda, sejarah koperasi pada masa pendudukan jepang dan koperasi pada masa kemerdekaan. Berikut adalah Sejarah dan Perkembangan koperasi di Indonesia:
Sejarah dan Perkembangan Koperasi pada Masa Penjajahan Belanda

Tahun 1896 sampai dengan 1908 , sejarah koperasi pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi indonesia. 
Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat.

Tahun 1908 sampai dengan 1927, adalah tahun dimana Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi -koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi kosumsi di dalam perkembangan kemudian menjadi koperasi batik.  gerakan Boedi Oetomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional.

Tahun 1927 sampai dengan 1942, adalah tahun keluarnya UU koperasi tahun 1927, dimana koperasi Indonesia mulai berkembang dan bangkit. 

Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan ini tidak cocok dengan kondisi rakyat Idonesia, akibatnya koperasi semakin mundur.

 Pada tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat. Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperasi yang berada di bawah Departemen Ekonomi diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. 
Sejarah dan Perkembangan Koperasi pada Masa Penjajahan Jepang
Perkembangan koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945.

 Pada tahun 1942 peranan koperasi berubah, koperasi yang ada diubah menjadi kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang. Pada masa ini, koperasi semakin hancur dan tidak memiliki perkembangan. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa jepang bahwa untukmendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.
Sejarah dan Perkembangan Koperasi pada Masa Kemerdekaan
 Tahun 1945 sampai dengan 1958 pada tanggal 17 Agustus dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, bersamaan dengan itu pula timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. 

Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. dari beberapa keputusan penting konggres tersebut, salah satunya menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dijadikan sebagai hari koperasi, yang bermakna sebagai tekad membangun dan melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi. Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, dimana menyangkutkan Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian UU koperasi Nomor 79 tahun 1958 dikeluarkan oleh pemerintah.

Tahun 1958 sampai dengan 1965, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958, koperasi semakin maju dan berkembang. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia. 

Pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).

Tahun 1966 sampai dengan sekarang, Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : 
  1.  menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965  (Munas 2),
  2.   Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS. Pada tanggal 18 Desember 1966 pemerintah orde baru membuat UU koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai pokok pokok koperasi. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. 



Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
 Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2011
Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit.
Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.



Sekian atas apa yang saya dapat beritahukan tentang peranan koperasi di indonesia


Wassalamualaikum Wr. Wb.

sumber :https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.academia.edu/9806143/SEJARAH_PERKEMBANGAN_KOPERASI_DI_INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar