Kali ini
saya ingin menjelaskan tentang cara dan contoh perhitungan SHU atau (Sisa hasil
usaha )
Dalam kegiatan koperasi, peran SHU sangat penting dalam
pembagian hasil. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota. SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah salah satu
tujuan mendapatkan laba dengan ikut bergabung menjadi anggota koperasi. SHU
sama artinya dengan deviden pada badan usaha yang pembagian hasilnya dilakukan
dengan adil. Dasar hukum SHU terdapat pada pasal 45, ayat (1) UU No.25 Tahun
1992.
SHU atau kepanjangan dari Sisa Hasil
Usaha adalah merupakan salah satu tujuan kita mendirikan koperasi atau ikut
tergabung menjadi keanggotaan koperasi.
SHU merupakan keuntungan berupa laba
bersih usaha koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi beban pajak dan
biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha
perseroan.
SHU Koperasi cara pembagiannya
tentunya tidak sembarangan dan harus melalui proses perhitungan dan prosentase
pos-pos sesuai dengan yang tersurat dalam Anggaran Dasar (AD)
Koperasi itu sendiri, jika anda adalah seorang pengurus Koperasi atau seseorang
yang dipercaya sebagai akunting koperasi maka anda wajib mengetahu prosentase
pos-pos pembagian SHU dan Rumus bagaimana SHU itu sampai ke anggota atau
penerima sesuai dengan jumlah pos yang tercantum dalam Anggaran Dasar.
Mekanisme Pembagian SHU dimulai dari
hasil akhir perhitungan Laba Rugi Koperasi, Selanjutnya Keuntungan Akhir
Koperasi tersebut dikurangi pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. Setelah
mendapatkan angka berapa SHU bersih yang akan dibagikan kepada pos-pos penerima
SHU.
Sesuai dengan perundang undangan
kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang
telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI
tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam
AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa
dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5
Dengan menggunakan model matematika,
SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= JUA + JMA
SHU KOPERASI= JUA + JMA
dengan:
JUA = Ta/Tk(AE)
JMA = Sa/Sk(MU)
dan:
AE=70% X SHU yang dibagikanke anggota
MU=30% X SHU yang dibagikan ke anggota
dimana:
SHU KOPERASI : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi Sejahtera setelah Pajak adalah Rp7.500.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-
Dana pengurus : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana karyawan : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana sosial : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp3.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (AE) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha (MU) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
AE= 70% x Rp3.000.000,-
= Rp2.100.000,-
MU= 30% x Rp.400.000,-
= Rp900.000,-
2. Dari transaksi diatas, misalkan Dika bertransaksi Rp1.000.000,- dalam 1 tahun.
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-
Dana pengurus : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana karyawan : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana sosial : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp3.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (AE) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha (MU) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
AE= 70% x Rp3.000.000,-
= Rp2.100.000,-
MU= 30% x Rp.400.000,-
= Rp900.000,-
2. Dari transaksi diatas, misalkan Dika bertransaksi Rp1.000.000,- dalam 1 tahun.
Total transaksi seluruh anggota
sebesar Rp15.000.000,-.
Dan total simpanan seluruh anggota
sebesar Rp1.750.000,-.
Berapakah SHU yang diterima Dika?
Jawab=
JUA = Rp1.000.000/
Rp15.000.000 (Rp2.100.000)= Rp140.000,-
JMA = Rp1.750.000/
Rp15.000.000(Rp900.000) = Rp105.000,-
SHU= Rp140.000 + Rp105.000= Rp245.000,-
Jadi, SHU yang diterima Dika sebesar
RP245.000,-
SUMBER : http://dokumen.tips/documents/contoh-perhitungan-shu-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar