Kode
Etik Profesi Akuntansi
Kode etik profesi akuntansi sangat penting
karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah
organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan
publik atau bekerja di kantor akuntan publik. Agar dapat menjadi akuntan yang
baik, para akuntan harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat
mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan adanya
kode etik tersebut, para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan
hardskill terkait akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki
perilaku yang baik dan bermoral terkait dengan pekerjaan.
A.
Kode
Perilaku Profesional
Profesionalisme didefinisikan secara luas
mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri
suatu profesi atau orang-orang profesional. Kode perilaku profesional dapat
dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta
sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional
diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang
diberikan oleh profesi.
B.
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA, IAI
Kode etik berupa prinsip atau etika yang
disusun oleh masing-masing instansi akan berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan
Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung
jawab terhadap publik maka profesionalitas harus dimiliki karena
profesionalitas dapat membentuk kepercayaan publik.
·
Kode
Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan
untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
1. Integritas
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya
tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah
pengaruh orang lain sehingga dapat mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga.
- Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh
pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan
yang dapat mendiskreditkan profesi.
·
Kode
Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian
yaitu bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi
Aturan Etika (rules)
1. Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai
profesional, anggota harus menerapkan pertimbangan profesional dan moral yang
sensitive dalam segala kegiatannya
- Kepentingan
Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka
untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3. Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
profesional dengan integritas tertinggi.
4. Objektivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan
objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung
jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam
penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi
lainnya.
5. Due
Care (Kehati-hatian)
Seorang anggota harus mematuhi standar
teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan kompetensi
dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan
terbaik yang dimiliki anggota.
6. Ruang
Lingkup dan sifat jasa
Seorang anggota harus mematuhi standar
teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan kompetensi
dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan
terbaik yang dimiliki anggota.
·
Prinsip
Etika Profesi Menurut IAI.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Adapun, Kode Etik IAI terdiri
atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan Interpretasi aturan etika.
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
6. Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
- Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI),
International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan
perundang-undangan yang relevan.
- Aturan
dan Interpretasi Etika
Aturan Etika:
- Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
- Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggung
jawab kepada Klien
- Tanggung
jawab kepada Rekan Seprofesi
- Tanggung
jawab dan praktik lain
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
- Kesimpulan
Kode etik profesi akuntansi
sangat penting untuk menunjang kegiatan akuntan agar tidak terjadinya penyalahgunaan,
Dalam
kode etik profesi akuntan banyak kita temui kasus yaitu tanggung jawab profesi
telah dilanggar, karena auditor telah menerbitkan laporan palsu atau disalah
gunakan untuk kepentingannya, maka kepercayaan masyarakat terhadapnya yang
dianggap dapat menyajikan laporan keuangan telah disalahgunakan, lalu
kebanyakan kepentingan publik juga telah dilanggar, karena dianggap telah
menyesatkan public dengan disajikannya laporan keuangan yang telah direkayasa.
Bahkan dari segi obyektivitas juga dilanggar, yaitu mereka tidak memikirkan
kepentingan public melainkan hanya mementingkan kepentingan klien. Jadi kesadaran dalam bentuk tanggung jawab dalam
diri sendiri sangatlah penting, agar suatu prinsip-prinsip etika profesi
akuntan tidak di langgar.
https://yuniariani37.wordpress.com/2016/12/26/kode-etik-profesi-akuntansi-etika-profesi-akuntansi/
http://dirgahayuambarita.blogspot.co.id/2016/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://dirgahayuambarita.blogspot.co.id/2016/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar