Etika dalam Auditing
1.
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan publik
merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor.
Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut
kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki
sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal
bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata
dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung
jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan
komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik
anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang
tinggi.
2.
Tanggung
Jawab Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan di
dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab
terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat
penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang
auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan.
3.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Ada 6 tanggung
jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah :
·
Perencanaan, Pengendalian,
dan Pencatatan
Seorang auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar
apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
·
Sistem Akuntansi
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti Audit
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit
laporan keuangan.
·
Pengendalian Intern
Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·
Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
·
Independensi Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
4.
Independensi
Auditor
Independen berarti
bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No.
04 (SA Seksi 220).
Menurut Pratistha
dan Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi,
karena dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak
dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak
hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain
yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.
Menurut Ningsih
Yaniartha (2013) independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk
kepentingan umum tidak dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah
dipengaruhi. Berkaitan dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu
independensi akuntan publik, yaitu : (1) Akuntan publik memiliki mutual atau
conflicting interest dengan klien, (2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu
sendiri, (3) Berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan (4)
Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien. Akuntan publik akan
terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen
atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).
5.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
1.
Ketentuan isi pelaporan
emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
2.
Ketentuan Bapepam tentang
penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik
3.
Ketentuan Bapepam
tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik.
4.
Ketentuan tentang
aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator
pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan,
window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
1.
Periode Audit adalah
periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review, atau atestasi lainnya.
2.
Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi
termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3.
Anggota Keluarga Dekat
adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar
tanggungan, dan saudara kandung.
4.
Fee Kontinjen adalah fee
yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan
dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5.
Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
6.
Kesimpulan
Dalam etika auditing, menurut saya
kepercayaan publik merupakan hal sangat penting yang harus dimiliki auditor
terhadap klien nya. Dalam setiap pengambilan keputusan sikap mental yang tidak
terpengaruh dan tidak bergantung dengan orang lain, serta sikap jujur tanggung
jawab profesionalnya, auditor harus mampu mengemban bentuk tanggung jawab
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar