Ethical Governance
1.
Governance system
Istilah
sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu sistem dan pemerintahan.
Sistem berarti keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun keseluruhan. Dengan
demikian hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara
bagian-bagian yang berakibat jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik
akan memengaruhi keseluruhan tersebut.
Menurut
Moh. Mahfud MD, sistem pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan
koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan, yaitu legislatif,
eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001:74).
2.
Budaya Etika
Meta-ethical cultural
relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan bahwa
tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan
dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan soSial kita karena setiap
komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda terhadap kebenaran
etika.
Etika erat kaitannya dengan moral. Etika atau
moral dapat digunakan okeh manusia sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan
perangainya. Etika selalu berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran
atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus
selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut danl
mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana
kita tinggal dan kehidupan social apa yang kita jalani.
Baik atau buruknya suatu
perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral sebaiknya
disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik
apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial tersebut.
Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh
anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara
lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.
3.
Mengembangkan struktur etika korporasi
Membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
4.
Kode perilaku korporasi
Code of Conduct adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja,
Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman
bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan
tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait
erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para
stakeholder.
5.
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi
Dalam setiap code of conduct, adanya evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala kegiatan
yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah
ditetapkan. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan
melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
6.
Kesimpulan
Dengan adanya
beberapa tahap dalam system untuk
mencegah terjadi kejahatan yang melibatkan oknum oknum tidak bertanggung jawab
diharapkan dapat meminimalisir tindak korupsi yang terjadi di dalam system, Penting
sekali meningkatkan kualitas pengawasan dalam perusahaan.
https://herlinassitorus.wordpress.com/2015/10/24/kode-perilaku-korporasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar